Usai Kena Denda Rp 3,8 T, WhatsApp Perbarui Kebijakan Privasinya

oleh -83 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Dibalik popularitasnya yang digunakan banyak orang untuk berkomunikasi, platform instant messaging WhatsApp punya trust issue terutama di sisi keamanan privasinya. Hal ini karena WhatsApp bernaung di bawah kepemilikan Facebook yang juga kerap tersandung masalah keamanan privasi dan rangkaian isu siber lainnya.

Kini, usai tersandung masalah dengan Komisi Perlindungan Data Pribadi (Data Protection Commission/DPC) Republik Irlandia dan didenda sebesar EUR 225 juta atau Rp 3,8 triliun pada Agustus 2021 lalu, WhatsApp mengaku sudah mengubah kebijakan privasinya.

Denda tersebut diberikan kepada anak usaha Meta (dahulu Facebook) karena melanggar aturan perlindungan data di Uni Eropa. Lembaga pengawas yang berbasis di Dublin ini mengumumkan keputusan tersebut setelah penyelidikan selama tiga tahun pada aplikasi itu.

Selain itu, WhatsApp juga diperintahkan oleh DPC Irlandia untuk membuat perubahan kebijakan yang diperlukan terhadap pemberitahuan privasi seluruh penggunanya di Uni Eropa dalam waktu tiga bulan setelah putusan denda keluar.