Kapasitas Gereja-Mal 50 Persen, Wisata Pengundang Kerumunan Ditutup

oleh -155 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Sebulan menjelang pemberlakuan pengetatan aktivitas saat momen Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah menerbitkan pedoman bagi para kepala daerah. Harapannya, waktu persiapan banyak sehingga kebijakan itu bisa terlaksana dengan baik. Juga dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan pengetatan itu diterbitkan dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Instruksi yang dipublikasikan pada Rabu (24/11) itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Berbeda dengan sebelumnya yang membedakan Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali, pemberlakuan pedoman tersebut disamakan secara nasional.

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal menjelaskan, inmendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan ketersediaan waktu yang panjang, diharapkan pelaksanaan di lapangan juga baik.

Rencananya, pekan ini ada rapat koordinasi seluruh elemen pusat dan daerah. ”Untuk menjelaskan secara baik tentang kesiapan kita dan apa situasi yang akan kita hadapi,” ujarnya kemarin.

Dalam Inmendagri 62/2021, secara garis besar ada empat aspek yang harus dipedomani. Yakni, kebijakan umum, pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal, pelaksanaan perayaan tahun baru dan pusat perbelanjaan, serta pengaturan di tempat wisata.

Dalam kebijakan umum, pemda diminta melarang mudik, cuti, hingga pengetatan protokol kesehatan dan pengaktifan satgas masing-masing. Selain itu, memberlakukan standar aktivitas masyarakat setara PPKM level 3.

Kemudian, dalam aspek pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal, inmendagri mewajibkan pembentukan satgas di setiap gereja, menyiapkan protokol kesehatan ketat, dan skenario perayaan yang minim kerumunan. Misalnya, ibadah secara hybrid, pembatasan kapasitas 50 persen, hingga perayaan sederhana.

Pada aspek pelaksanaan tahun baru, inmendagri mewajibkan daerah melarang kegiatan tahun baru. Mulai pawai, arak-arakan, hingga perkumpulan. Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan, bioskop, dan restoran dibatasi 50 persen dengan batas operasional pukul 21.00.

Untuk kegiatan wisata, pemda diwajibkan melakukan rekayasa di titik wisata. Misalnya, pemberlakuan ganjil genap kendaraan, pembatasan kunjungan 50 persen, hingga pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.

Safrizal menambahkan, semua yang diatur dalam inmendagri harus dilaksanakan. Agar berjalan efektif, pihaknya juga meminta kerja sama dari masyarakat. Sebab, sangat sulit jika pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. ”Demi penanganan pandemi Indonesia terus membaik,” imbuhnya.

Terkait dengan pengawasan, dia menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan melakukan monitoring setiap hari guna mengantisipasi kasus-kasus di daerah. ”Akan ada evaluasi bertahap dan monitor,” jelasnya.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan dalam masa PPKM level 3 selama periode Nataru. Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM level 3 sesuai dengan inmendagri terbaru. ”Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” ujarnya.