Tiga Perkara di Kejati Sumsel Dicabut, Diselesaikan Secara Restoratif

oleh -68 Dilihat

Kasus terakhir, lanjut Khaidirman, dengan tersangka Muhhad yang ditangani Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Purwanto pada Sabtu (25/9).

”Masing-masing perkara itu tuntutannya dihentikan atau dicabut setelah sepakat menempuh jalur keadilan restoratif,” kata Khaidirman di Palembang pada Jumat (26/11).

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, jalur keadilan restoratif tersebut dapat dilakukan terhadap setiap perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Poin utama yang ditekankan dari jalur keadilan restoratif tersebut adanya kedamaian antara kedua pihak yang berpekara yang didasari dengan rasa saling memaafkan.

”Di Sumsel ada yang tempuh jalur keadilan restoratif, ini perkaranya kecil. Saya sampaikan utamanya adalah kata maaf, sehingga tidak ada lagi rasa dendam karena saling memaafkan. Karena rasa keadilan masyarakat kalau melalui pengadilan yang panjang saya yakin dendam itu masih ada,” ujar Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (25/11).