UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Revisi UU PPP

oleh -79 Dilihat

Anggota Fraksi PKS sekaligus Baleg DPR Ledia Hanifa yang menjadi juru bicara fraksi saat pembahasan UU Ciptaker menjelaskan, putusan MK itu memberi catatan yang harus menjadi pembelajaran bagi setiap pembahasan RUU di DPR. ”Tidak perlu terburu-buru sehingga tidak cermat dalam segala proses maupun substansinya,” tegas Ledia.

Dia mendorong proses dan tahap perbaikan UU tersebut taat asas dan sesuai dengan pedoman yang disepakati. Pemerintah juga diminta menahan diri untuk tidak membuat peraturan pelaksana baru dari UU Ciptaker.

PENUH KONTROVERSI SEJAK AWAL

Oktober 2019: Omnibus law disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato.

Desember 2019: Satgas Omnibus Law dibentuk.

Februari 2020: Presiden menyerahkan draf omnibus law ke DPR.

April 2020: Pembahasan di DPR dimulai. Baleg membentuk panja.

Mei‒awal Oktober 2020: Pembahasan dilakukan secara intensif.

5 Oktober 2020: UU Ciptaker disahkan dalam sidang paripurna.

Maret‒Oktober 2020: Demonstrasi penolakan UU Ciptaker mewabah di berbagai kota. Puncaknya terjadi pada Oktober. Pasca pengesahan, demonstrasi masih berlangsung.

November‒Desember 2020: Gelombang gugatan masuk ke MK.

25 November 2021: MK putuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Sumber : diolah