Dua Residivis Berhasil Diamakan Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia

oleh -221 Dilihat
oleh

Medan.(Xnews.id). Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan, kembali mengeluarkan press release terkait pelaku pencurian dengan pemberatan, Minggu (19/12/2021).

Sebelumnya Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, telah berhas mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, Jum’at (10/12/2021).

“Ya, kami ada melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) di wilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia, Jalan Beringin X Helvetia” ujar Theo.

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor, dengan spontan korban menjerit, merasa ketakutan pelaku AF langsung tancap gas, namun jeritan korban terdengar oleh Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli rutin antisipasi 3C.

Dengan gerak cepat, Tim Unit Reskrim langsung mengejar dan berhasil pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, pelaku AF mengaku sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya dan tersebut lah nama pelaku R, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni :

– 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803
– 1(satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam
– 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing
– 1(satu) buah kunci Ring
– 1(satu) unit Grenda
– 1(satu) buah BPKB sepeda motor
– 1(satu) buah kunci sepeda motor
– 1(satu) potong baju kaos warna hitam
– 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.

Setelah pengembangan, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi dari tersangka terkait tindak pidana yang sudah dilakukan di beberapa wilayah hukum Polrestabes Medan di antaranya 9 tindak pidana pencurian dan 2 tindak pidana pencurian dan penggelapan.