Xnews.id – Kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan hendaknya disertai dengan penegakkan aturan domestic market obligation (DMO).
Pemerintah harus memperketat pelaksanaan aturan DMO agar ketentuan pelarangan ekspor batu bara ini tidak sekedar gertak sambal bagi pengusaha yang membandel.
Demikian kata Mulyanto menanggapi kebijakan Pemerintah melarang ekspor batu bara mulai 1 hingga 31 Januari 2022.
Menurut Mulyanto, kebijakan ini sudah sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dimana komoditas energi, seperti batubara, tidak dianggap sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan untuk meningkatkan devisa negara, namun lebih pada komoditas untuk menunjang pembangunan nasional dengan berbagai multiflier efeknya.
“Karena itu Pemerintah harus konsisten, tegas dan adil. Jangan hanya gertak sambal dan loyo dalam aspek pengawasan di lapangan,” tegas Mulyanto.