Sebarkan Aroma Busuk,Bangunan CV.TMJ Cold Storage Sea Food Diduga Tidak Memiliki IMB

oleh -209 Dilihat
oleh

Medan-Marelan.(Xnews.id) Kendati sudah sering di sosialisasikan, aturan PERDA yang melarang membangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ternyata masih ada saja yang melanggar seperti bangunan milik CV.MTJ pengelola pembekuan cold storage sea food asil tangkapan dari laut, beralamat dijalan kapten Rahmat Buddin lingkungan 06, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Mirisnya Bangunan tersebut yang diduga tidak memiliki ijin bersebelahan dengan kantor kecamatan Medan Marelan,Hal tersebut tentu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang seharusnya setiap adanyan pembangunan harus mengantongi izin.

Menurut salah satu warga sekitar, Halimah (26).juga selaku aktivis di Medan Utara mengatakan ” Memang saya melihat aktivitas dalam gudang itu terlihat sepi, seperti sembunyi-sembunyi, jadi kesan nya seperti gudang ilegal, beda sama gudang yang lainnya, ramai dan
ada aktivitas nya ” ucapnya