JAKARTA (XNews.id) – Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi mengalami peningkatan drastis setelah disahkannya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021, red-), itu semakin meningkat,” kata Maria saat memberi paparan materi dalam webinar bertema Indonesia Darurat Kekerasan Seksual yang disiarkan di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (6/1) dikutip dari Antara.