Pihaknya menambahkan, saksi ahli forensik juga tidak bisa menunjukkan perbuatan terdakwa yang telah membunuh. Keterangan ahli forensik hanya menyebutkan bahwa luka korban di kepala disebabkan benda tumpul. ’’Sehingga, bukti dan saksi-saksi sangat lemah,’’ ucapnya.
Sementara itu, JPU Kejari Gresik Ngurah Wirajaya akan menghadirkan saksi-saksi lain dalam agenda sidang selanjutnya. Hal tersebut bertujuan merespons keterangan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
Meski demikian, dalam perkara tersebut, pihaknya menggugat terdakwa dengan dua pasal. Yakni, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
’’Dalam persidangan pekan depan, akan dihadirkan saksi-saksi lain untuk memperkuat gugatan kami,’’ pungkasnya.