Dua Eks Napi Buru Toko Elektronik Online untuk Ditipu

oleh -61 Dilihat

Keduanya berpura-pura sebagai pembeli dan mengirimkan pesan singkat secara acak ke toko-toko calon korban. Di dalam pesan tersebut, mereka menyampaikan tertarik membeli barang yang dijual. Salah satu yang dihubungi adalah Toko Juara Computer. Toko di ITC Mega Grosir itu kebetulan memiliki situs online dan media sosial untuk mempromosikan produknya. Mereka juga menjual barang-barang secara online.

Koko yang hingga kini menjadi buron berpura-pura ingin membeli laptop. Dia yang mengaku bernama Fery memesan dua laptop. Masing-masing seharga Rp 16,4 juta dan Rp 16,1 juta. Koko sepakat akan membayar pembelian dua laptop tersebut secara transfer ke rekening toko. Namun, dia tidak benar-benar mentransfer uang.

”Setelah mendapatkan nomor rekening milik Toko Juara Computer, Manghayu Koko Bagaskara mengedit foto bukti transfer dengan handphone seolah-olah benar isinya,” terangnya.

Bukti transfer palsu itu lalu dikirim Koko melalui pesan singkat yang diterima karyawan toko, Novitasari. Karyawan itu langsung percaya begitu saja dengan bukti transfer yang dikirim Koko. Dia tidak mengecek terlebih dahulu mutasi rekening di rekening tokonya.

Novitasari kemudian berniat menyerahkan dua laptop pesanan tersebut. Koko tidak langsung mengambil laptop tersebut di toko. Dia memesan kurir untuk mengambilnya dan mengantarkannya ke alamat yang sudah ditentukan. Dua laptop itu akhirnya jatuh ke tangan Koko dan Irvan.