Kejari Aceh Selatan Gelar Sidang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Penghinaan Lambang Negara

oleh -169 Dilihat

 

XNEWS.ID I TAPAKTUAN – Sidang Tuntutan perkara tindak pidana ”penghinaan Bendera Negara Kesatuan Republik” atas nama Terdakwa Mulia Bin M. Yusuf yang didakwa melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a dari Undang-Undang R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan berlangsung secara teleconference.

Hal tersebut disampaikan, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro,SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Alfryandi Hakim, S.H dalam siaran persnya Nomor : PR- 03 /L.1.19/Dip.3/01/2022, Rabu 26 Januari 2021.

“Agenda sidang pembacaan Tuntutan terdakwa melalui sarana Teleconference berlangsung sekira pukul 15:30 Wib yang mana Majelis Hakim berda di ruang sidang Pengadilan Negri Tapaktuan, Jaksa Penuntut Umum berada di Ruang Sidang Virtual Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan terdakwa Mulia Bin M. Yusuf
berada di ruang Virtual Rutan Tapaktuan Kelas II B,” katanya.

Ia menjelaskan, terdakwa Mulia Bin M. Yusuf yang di dakwa melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a dari Undang-Undang R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghina Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Aparat Penegakan Hukum Polisi Republik Indonesia sehingga menimbulkan keresahan Bagi Masyarakat.