Adapun, barang bukti yang di musnahkan, berupa 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo 1820 warna biru hitam, 1 (satu) buah akun Tiktok atas nama Agas859 dan
1 (satu) keeping CD berisi rekaman video yang diposting melalui aplikasi TikTok dengan durasi 14 detik.
Sementara, barang bukti yang dikembalikan Kepada Anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan yakni, 1 (satu) lembar Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia warna merah putih dengan ukuran 75 cm x 60 cm.
Selain itu, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
“Agenda sidang pembacaan Tuntutan terdakwa melalui sarana Teleconference tersebut berjalan lancar dengan keadaan aman dan tertib,”ungkapnya.