Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi
JAKARTA (XNews.id) – Pemerintah Indonesia dan Singapura membuka babak baru kerja sama di bidang hukum. Kemarin (25/1), bersamaan dengan pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, kedua negara menandatangani kesepakatan tentang perjanjian ekstradisi.
Kerja sama bidang hukum itu merupakan satu di antara beberapa kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan Leaders Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, kemarin.
”Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP,” ujar Jokowi dalam sambutannya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kepala negara berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk serta modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan. Perjanjian ekstradisi itu akan melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara terkait dengan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty). Yang mengharuskan kerja sama, antara lain, terkait dengan pencarian pelaku kejahatan, penggeledahan, maupun penyitaan aset.
Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani itu, lanjut dia, memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang diatur dalam sistem hukum kedua negara. Perjanjian itu juga menyepakati pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. ”Perjanjian ekstradisi buron Indonesia-Singapura ini juga memiliki fitur khusus yang secara efektif akan mengantisipasi celah hukum dan muslihat pelaku kejahatan,” jelas Luhut.