“Bahwa saudara Ir.Sugeng Suprijatna, YB0SGF melakukan pelanggaran berat, yaitu menyelenggarakan Munaslub secara illegal pada tanggal 8 Februari 2022. Bahwa saudara Ir.Sugeng Suprijatna,YB0SGF terbukti tidak mengakui kepengurusan hasil Munas XI ORARI tahun 2021 yang telah mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah,” tulis pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.
Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub yang dinilai illegal tersebut juga mendapatkan sanksi dari organisasi berupa surat peringatan (SP) 1, diantaranya, JB. Praharto, YB2BZ, Sammy Jonathan, YB1SAM, Yanuarius Resubun, YB9YZ, Agus Suherman, YB6NA, Erdius Zen Chaniago, YB0QA, Abdulah Ali, YB6AA, Jimmy D Tijadoh, YB8OFU, Chairil Anwar, YB4OH, Ibram Rosal Fadli, YC7VIY, Subagya, YC3AGO, Ricko Ahmadi Umar, YC9MQN, Irwan, YB4VN, Mohamad Kris Watabone, YF8RRU, Rudy Anta, YB7USE, Chairany, YB7USS, Sahat L Tobing, YB8XT, Linda Damayanti Choezin Z, YC0IXQ, Marliani Ingrid G, YB0MAM dan Mohammad Yusuf Nanu, YB8UM.