”Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tertib; dan di dalam pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum,” jelas Alma.
Dia menambahkan, Ketua DPRD dan Komisi I memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor untuk mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota terkait 13 ketertiban tersebut, guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
”Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi I, termasuk dengan menambah kapasitas penyidik PNS yang bertugas menegakkan aturan tersebut,” ujar Alma.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari minuman beralkohol, yang jelas tidak baik terhadap anak-anak dan umat muslim.