Jakarta, (XNews.id) – DPD RI bekerja sama dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB menyelenggarakan Seminar Uji Sahih Revisi Terbatas UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Kamis (17/2), bertempat di Gedung EDCT PKSPL, Kampus IPB Barangasiang, Bogor.
Dalam kegiatan yang digelar secara hibrid tersebut, Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono menyatakan kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi serta wewenang dan tugas DPD RI perihal pengajuan RUU.
Nono Sampono mengatakan, DPD RI melihat sistem keamanan kelautan Indonesia belum maksimal dilakukan. Dibentuknya keamanan laut sebagai extraordinary ternyata ada hak yang belum diberikan kepadanya. Keamanan laut ada berbagai komponen yang terlibat ada Undang-Undang sekitar 17 yang berangkat dari sektor masing-masing.
“Dalam Undang-Undang Nomor 32 ini kami ingin mengatur kembali, menata kembali agar berada dalam satu koordinasi yang baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, sistem keamanan laut dipayungi Undang-Undang, khusus Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 ini menurut Kementerian Hukum dan HAM sebagai payung hukum dari hukum hukum yang ada dan revisinya sangat terbatas.