PT Barokah Inti Utama memasarkan tanah kavling melalui brosur. Setelah ada pembeli, tanah itu ternyata masuk kawasan konservasi. Juga berstatus milik orang lain.
—
DIREKTUR PT Barokah Inti Utama (BIU) Eddy Sumarsono menjual tanah kavling di Jalan Medokan Ayu Tambak, Rungkut. Perusahaan properti itu juga membagi-bagikan brosur hingga menarik pembeli. Namun, setelah pembeli membayar, tanah kavling yang dipasarkan tersebut ternyata bukan milik BIU. Lokasinya juga masih berupa tambak.
Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, brosur yang dibagikan staf marketing perusahaan itu menarik minat Novan Efendi, Achmad Faris, dan Nur Soleh untuk membeli tanah kavling tersebut. Novan pada Februari 2015 membayar booking fee Rp 3 juta. Dia lantas menandatangani surat perjanjian jual beli tanah kavling. Setelah itu, membayar cicilan Rp 2.085.000 sebanyak 48 kali hingga lunas pada April 2019 senilai Rp 125,5 juta.