Oleh : Rhofitania
(XNews.id) – “Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” (UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1) Sebagaimana salah satu tujuan Negara Indonesia “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, tujuan bernegara tersebut kemudian ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 31.
Masuknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 merupakan angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia di tengah permasalahan Sistem Pendidikan Nasional yang kompleks.
Dalam sejarah perkembangan pendidikan di Indonesia, komitmen negara di bidang pendidikan berprogresi ke dalam tiga undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Pertama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950. UU Nomor 12 Tahun 1954, UU ini merupakan tonggak pondasi awal terciptanya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasca Kemerdekaan Indonesia, UU ini meliputi Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia. Sejak saat itu, seiring semakin membaiknya kondisi negara secara umum, penataan sistem pendidikan nasional terus menerus dilakukan dan dilakukan perbaikan-perbaikan. Walaupun dalam kondisi serba terbatas, usaha mencerdaskan kehidupan bangsa pada masa revolusi ini, telah memperlihatkan hasil yang signifikan. Hal ini tampak dari jumlah anak sekolah pada tahun 1950an yang melonjak pesat dibanding pada masa penjajahan.