Simalungun, (XNews.id) – DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun dan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Edsa Peduli, Kamis (14/4/2022).
RDP tersebut, membahas dugaan pengopolsan dan distribusi gas elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12, Kg, dan 50 Kg. Dalam aktivtas ilegal tersebut, diduga melibatkan PT Horas Tehnik Jaya Gas (PT HTJG).
Rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Simalungun Maraden Sinaga juga dihadiri LBH Perjuangan Keadilan sebagai kuasa hukum pelapor.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Simalungun mendengarkan keterangan dari pelapor yang telah melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Kami mau melaporkan soal adanya indikasi pengoplosan dan penyaluran gas elpiji subsidi menjadi non subsidi yang diduga dilakukan oleh
PT Horas Tehnik Jaya Gas,” ujar perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar, Kamis (14/4/2022) di ruangan rapat Komisi II DPRD Simalungun.
Selain itu, berdasarkan penelusuran mereka, PT HTJG menjual gas hasil oplosan lebih murah kepada pelanggannya. Dimana harga resmi pembelian refill elpiji 50 Kg PT HTJG ke PT. Pertamina (Persero) seharga Rp. 634.170.
“Mereka menjualnya lebih murah seharga Rp615 ribu. Kan tidak mungkin dia (PT Horas) jual rugi,” tambah Hendro S Sidabutar.