Kabareskrim Polri Minta Kasus Korban Begal jadi Tersangka di NTB Dihentikan

oleh -128 Dilihat
oleh

JAKARTA (XNews.id) – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah dihentikan Polda NTB. Nanti masyarakat takut melawan kejahatan kalau korban ini jadi tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang justru jadi tersangka untuk dihentikan Polda NTB.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kamis (14/4).

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.