Simalungun, (XNews.id) – DPRD Kabupaten Simalungun akan memanggil Pertamina Patra Niaga dan PT Horas Teknik Jaya Gas (PT HTJG) guna mengklarifikasi terkait dugaan penjualan elpiji nonsubsidi oplosan yang tersebar di daerahnya.
Maraden Sinaga, Ketua Komisi II DPRD Simalungun, mengatakan pihaknya akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan mengenai dugaan penjualan elpiji oplosan sebagai tindak lanjut laporan yang diterima DPRD Simalungun.
“Kami mengadakan RDP lanjutan mengenai elpiji oplosan pada hari Senin 25 April 2022 besok,” ujar Maraden Sinaga dalam keteranganya, Rabu (20/4/2022).
Menurut Maraden, dalam RDP lanjutan pada Senin mendatang, Komisi II akan memanggil Pertamina Patra Niaga dan PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG). Rapat ini menjadi lanjutan dari RDP yang telah digelar pada Kamis (14/4/2022).
Dalam RDP yang pertama kali dilakukan,Komisi II telah mendapat penjelasan langsung dari dua organisasi yang melaporkan masalah ini. Kedua Organisasi tersebut adalah Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) serta LSM Edsa Peduli.
Kedua organisasi itu menduga, adanya penjualan elpiji oplosan ukuran 5,5 kg, 12, kg dan 50 kg oleh PT HTJG yang merupakan salah satu agen elpiji nonsubsidi di Kota Pematangsiantar yang juga memiliki wilayah kerja ke Simalungun.