Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein Hingga Harga Migor Curah Rp 14.000

oleh -229 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Pemerintah memberikan keterangan terkait kebijakan pelarangan ekspor sementara refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD palm olein dengan tiga kode harmonized system (HS), yaitu 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO (crude palm oil) dan RPO (red palm oil) masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, perusahaan pun tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.