XNEWS.ID I JAKARTA – Sekjen Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas penaganan dua perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Apresiasi tersebut diberikan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, karna ‘menolak’ gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.
Adapun, Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.