Penjelasan Polri Soal Tempat Khusus Untuk 4 Anggota Tak Profesional

oleh -257 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Sebanyak 4 anggota polisi dibawa ke tempat khusus dalam rangka pemeriksaan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Empat anggota tersebut merupakan bagian dari 25 anggota polisi yang dianggap tidak profesional menangani kasus tersebut.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, tempat khusus yang dimaksud ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31.

Dalam Pasal 98 Ayat (3) berbunyi Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan:

  1. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;
  2. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
  3. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;
  4. Mengulangi pelanggaran kembali.

Kemudian Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal (1) Angka 35 disebutkan “Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum”.