JAKARTA (XNews.id) – Polri hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Belum ditahannya Putri dari kasus pembunuhan Beigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat sorotan masyarakat.
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus mendukung Penyidik Bareskrim Polri, menggunakan kewenangan diskresi dengan tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan.
“Kebijakan tidak menahan seorang Ibu atau siapapun dalam keadaan tertentu atas alasan kemanusiaan dalam perkara tertentu harus menjadi budaya hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim seluruh Indonesia,” kata Petrus di Jakarta, Senin (5/9).
Petrus juga menyatakan, pihaknya mendukung Polri untuk mengusut tuntas pihak lain yang terlibat kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.