Risma Minta Jokowi Tak Berikan Remisi untuk Predator Seksual

oleh -272 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diklaim bisa memperberat hukuman bagi pelakunya. Namun, UU itu agak kontradiktif ketika remisi datang.

Karena itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memberikan remisi bagi para predator seksual ini. Mereka harus diberi sanksi maksimal sebagai upaya memberi efek jera. ”Saya memohon kepada Bapak Presiden agar nanti para pelaku ini tidak diberi remisi,” ujarnya dalam kunjungannya ke Mapolresta Sidoarjo kemarin (4/9).

Risma mengingatkan, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS berlaku sejak disahkan. UU itu dapat digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual. Pada Pasal 11, misalnya, disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak hanya memperoleh hukuman penjara dan denda, tetapi juga terancam mendapatkan pidana tambahan. ”Akan ditambah hukumannya bila pelakunya adalah keluarga dekat,” tegas Risma.