Harga BBM Dinaikkan, Pemerintah Sebut Tak Intervensi Vivo

oleh -493 Dilihat

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya hanya menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Sedangkan HJE JBU dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha. “Sehingga tidak benar pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” tegas Tutuka Ariadji melalui siaran pers, Senin (5/9).

Lebih lanjut, Tutuka mengatakan pemerintah memang menetapkan 3 jenis BBM yang beredar di masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Ketiga jenis BBM tersebut, sebagai berikut:

  1. JBT, yakni BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi yaitu minyak tanah dan solar.
  2. JBKP, yakni BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90
  3. JBU, yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula Batas Atas di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.