JAKARTA (XNews.id) – Tujuh perwira polisi ditetapkan tersangka karena kebohongan skenario Irjen Ferdy Sambo. Mereka dianggap terlibat menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat.
Seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), tujuh perwira polisi ditetapkan tersangka ini antara lain Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Para perwira polisi berstatus tersangka ini mulai pangkat Irjen hingga AKP. Selain Ferdy Sambo, enam perwira lainnya ini terpedaya skenario busuk yang dijalankan Sambo.
Penetapan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9).
“Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW,” kata Irjen Dedi.