JAKARTA (XNews.id) – Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman M Tokan memastikan, pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP sesuai dengan AD/ART.
Keputusan pemberhentian itu dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP yaitu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Kehormatan yang meminta Suharso mengundurkan diri.
Bahkan permintaan itu sudah dikirim tiga kali dengan tidak ada satupun permintaan yang ditanggapi Suharso. Sehingga kemudian muncul fatwa majelis yang memberhentikan Suharso.
“Pada 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan tiga Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP, akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis, yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP, terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Usman kepada wartawan, Senin (5/9).
Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, kata Usman, ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP untuk segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PP. Hasilnya,
pada 2-3 September 2023, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis PPP.
“Kemudian pada 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ucapnya.