JAKARTA (XNews.id)- Prilly Dwi Enggar Laksono kerap menundukkan kepala. Senin (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Suwarti menuntutnya hukuman 6 tahun penjara. Perempuan 22 tahun warga Jemur Ngawinan, Surabaya, didakwa menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU menyatakan terdakwa melakukan kekejaman, kekerasan, penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi tuntutan hukuman 6 tahun penjara oleh JPU tersebut, Prilly yang didampingi penasihat hukumnya meminta keringan hukuman. “Mohon hukuman yang seringan-ringannya, yang mulia,” katanya seperti dilansir Jawa Pos Radar Surabaya.
Pada 7 Juni 2022 lalu, Prilly melahirkan seorang bayi. Hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Prilly melahirkan saat berada di kamar mandi. Panik, perempuan muda itu lalu tega membuang bayinya. Saat itu kondisi bayi masih bernafas. Prilly membuang bayi tidak berdosa itu ke selokan. Belakang rumahnya, di Jemur Ngawinan, Surabaya.