JAKARTA (XNews.id)–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1 untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
”Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasar pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (6/9).
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama sepekan terakhir mengalami tren penurunan. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya. Berdasar masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1 walaupun tingkat positif masih di atas standar WHO.