Penerima Bantuan Subsidi Upah bisa Disubsidi Lagi, Begini Kriterianya

oleh -275 Dilihat

JAKARTA (XNews.id)-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang pernah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya tetap berpotensi mendapatkan penyaluran pada 2022 asalkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

“Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak tahun lalu tapi sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker,” kata Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (6/9).

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur syarat dan kriteria penerima BSU dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.