JAKARTA (XNews.id)–Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 disebut bukan untuk menghapus subsidi pupuk. Namun untuk mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Salah satu pengamat pertanian yang juga Wakil Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (UB) Malang Sujarwo menyebut, permentan tersebut tidak memiliki indikasi penghapusan pupuk bersubsidi. Namun peraturan tersebut mengatur pola distribusi pupuk bersubsidi.
”Dengan permentan tersebut, alokasi pupuk Urea dan NPK per provinsi lebih teratur. Kementan bisa melakukan pendistribusian pupuk subsidi sampai ke tingkat kecamatan. Ada dasar-dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk per provinsi dan juga per kabupaten, utamanya terkait dengan penggunaan data spasial lahan petani, penetapan LP2B, dan serapan pupuk subsidi tahun sebelumnya,” papar Sujarwo, Senin (5/9).
Menurut dia, kementerian pertanian ingin mengatur ulang pola distribusi pupuk. Agar petani tak terlambat mendapatkan pupuk.