JAKARTA (XNews.id) – Roby Satria, gitaris grup band Geisha dijatuhi hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan digelar secara virtual, Senin (5/9).
Roby secara sah dan meyakinkan dinilai majelis hakim bersalah sehingga dia pun dijatuhi hukuman pidana penjara. Vonis tersebut masih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Roby Geisha dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Roby divonis hukuman dua tahun penjara, sekarang dia ada di Rutan Cipinang,” ujar pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim menyatakan bahwa Roby Satria kooperatif tidak berbelit-belit saat menjalani pemeriksaan dan mengakui kesalahannya telah menggunakan obat-obatan terlarang. Sedangkan yang memberatkan, Roby Geisha sempat terjerat permasalahan hukum sebelumnya terkait kasus sama.