JAKARTA (XNews.id) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan hak pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana kasus korupsi. Setidaknya terdapat tujuh terpidana korupsi yang bebas bersyarat pada Selasa (6/9).
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Selain itu, terdapat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Informasi bebas bersyarat para terpidana korupsi ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. “Iya betul,” kata Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut merupakan narapidana kasus suap keoada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Dalam kasus suap ini, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 1 September 2014. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.
Ratu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar. Dalam kasus ini, Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pinangki Sirna Malasari
Mantan jaksa ini divonis 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.