Dewan dan Pemkab Gresik Sepakati Target Pendapatan Rp 3,67 Triliun

oleh -534 Dilihat

JAKARTA (XNews.id)- DPRD bersama Pemkab Gresik akhirnya menyepakati kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022.

Penandatanganan nota kesepahaman KUPA-PPAS tersebut dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan pimpinan DPRD Gresik dalam rapat paripurna yang digelar Senin (5/9).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pendapatan daerah. Besarnya diproyeksikan naik menjadi Rp 233 miliar dari APBD murni 2022. Dengan demikian, target pendapatan daerah menjadi Rp 3,672 triliun.

Proyeksi kenaikan pendapatan daerah itu juga diikuti peningkatan rencana belanja daerah. Dari sebelumnya Rp 3,682 triliun, naik Rp 266 miliar menjadi Rp 3,949 triliun.

Artinya, rencana belanja daerah lebih besar daripada kekuatan pendapatan daerah. Ada defisit sekitar Rp 277 miliar. Namun, biasanya angka deifsit itu bisa tercover dengan sisa lebih pembiyaan anggaran (silpa) atau anggaran yang gagal terserap.

Proyeksi kenaikan target pendapatan daerah tersebut dicapai dari hasil inovasi serta upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah. ’’Baik dengan cara peningkatan kapasitas aparatur maupun sosialisasi regulasi dan pemahaman kepada masyarakat,’’ jelas Asroin Widyana, juru bicara anggota Badan Anggaran DPRD Gresik.

Selain itu, bertambahnya postur anggaran belanja daerah diharapkan mampu mendorong tumbuh dan berkembangnya inovasi. Sekaligus mengakomodasi kebutuhan dalam rangka memecahkan problem di masyarakat.

’’Sehingga program yang harus dilaksanakan tidak hanya bersifat populis, tetapi bermanfaat dan berkesinambungan,’’ ucap politikus Golkar itu.

Di sisa tahun anggaran 2022, pemerintah diharapkan mampu melaksanakan program yang tepat. Baik dalam hal waktu, sasaran, maupun segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ’’Wajib menjaga konsistensi anggaran terhadap dokumen perencanaan yang ada,’’ pesannya.