JAKARTA (XNews.id) – Narapidana korupsi Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9). Mantan Gubernur Banten itu bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada JAKARTA (XNews.id), Selasa (6/9).
Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2025. Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan juga tidak boleh melakukan pidana selama pemberian hak bebas bersyarat.