Organda DIJ Naikkan Tarif Angkutan Umum 18-22 Persen

oleh -613 Dilihat

JAKARTA (XNews.id)–Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Jogjakarta memutuskan menaikkan tarif angkutan umum sebesar 18 hingga 22 persen. Itu dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Ketua Organda DIJ Hantoro menuturkan, kenaikan tarif itu berlaku untuk seluruh angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), serta angkutan pariwisata, sedangkan untuk taksi masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur DIJ.

”Kami juga melihat kemampuan masyarakat. Saya rasa masyarakat masih mampu membeli jasa kami dan kami bisa mengoperasikan kendaraan dan semua karyawan kami,” kata Hantoro seperti dilansir dari Antara.

Menurut Hantoro, berdasar kesepakatan seluruh anggota Organda DIJ pada Senin (5/9), persentase kenaikan tarif angkutan umum itu paling ideal. Selain kenaikan harga BBM, harga komponen lain seperti suku cadang, oli, karoseri, hingga AC yang lebih dahulu naik juga menjadi pertimbangan Organda DIJ menyesuaikan tarif angkutan.