PHK Membayangi, Pekerja IHT Tolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok

oleh -245 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Setiap tahun para buruh industri hasil tembakau (IHT) selalu dibayangi kekhawatiran terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), terutama untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT). Para pekerja IHT khawatir dampak kenaikan CHT akan memaksa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga menciptakan pengangguran.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI) Jawa Timur Purnomo menyatakan bahwa seluruh pekerja IHT kini khawatir akan rencana kenaikan CHT yang sudah jauh-jauh hari diwacanakan pemerintah. “Seluruh pekerja sudah ketar-ketir kalau cukai naik akan ada efisiensi,” ujarnya melalui keterangan, Senin (5/9).

Purnomo mengatakan, dalam rangka melindungi para pekerja, pihaknya berharap pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2023. Tak hanya para pekerja, pemerintah daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya masih mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok, juga turut khawatir.

Menurutnya, semua bupati di wilayah Jawa Timur yang PAD-nya banyak berasal dari rokok merekomendasikan agar tidak ada kenaikan cukai tahun depan. FSP-RTMM bahkan telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk turut menyuarakan kekhawatiran pekerja industri rokok.

Saat ini industri rokok di Jawa Timur dari hulu ke hilir berkontribusi nyaris 30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Jawa Timur. “Untuk SKT (sigaret kretek tangan) jelas kami tolak kenaikan cukainya, kembalikan ke nol persen saja. Untuk rokok mesin silakan cukainya naik, asal tidak melebihi inflasi,” tegas Purnomo.