JAKARTA (XNews.id) – Kombes Pol Agus Nur Patria tengah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agus diduga melakukan beberapa kesalahan sehingga harus diadili.
“KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Dedi mengatakan, Agus diduga sebagai pelaku pengerusak CCTV di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri, lokasi pembunuhan Brigadir J. Agus juga diduga melakukan pelanggaran saat olah TKP sehingga menyulitkan penyidikan.