Dia menyebut sudah ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti Pemerintah DIJ untuk penerbitan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur DIJ. Jika sertifikat HGB berakhir, lanjut dia, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan serta merta tanah yang ditempati ditarik negara atau sertifikat dicabut sepanjang tidak ada alih fungsi.
Sedangkan anggota DPRD Kota Jogjakarta Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui warga mengatakan siap memberikan pendampingan untuk warga mengurus perpanjangan sertifikat HGB.