Kalangan Aktivis Hukum Sebut Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram

oleh -351 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Aktivis Hukum dan pendiri Komunitas Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Timothy Ivan Triyono menilai, wacana jabatan presiden dapat diperpanjang menjadi tiga periode, melalui cara-cara konstitusional dengan mendorong amandemen UUD 1945.

Menurut Timothy, amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang haram untuk dilakukan, pasalnya masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wacana presiden tiga periode itu bertentangan dengan konstitusi.

“Masih banyak juga di luar sana yang menganggap bahwa amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar 45 itu haram untuk dilakukan. Padahal kalau kita lihat praktiknya sejarah mencatat bahwa Republik kita sudah melakukan 4 kali amandemen konstitusi Undang-Undang Dasar 45,” ujar Timothy kepada media, Selasa (6/9).

Timothy menambahkan, ia dan relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan selama 5 tahun mendatang dengan tetap melalui proses tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).