Ida mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Adapun, syarat penerima BSU adalah sebagai berikut: WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022, dan mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Sementara itu, bagi Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas. Kecuali PNS, Polri, dan TNI.
Pengecualian lainnya, lanjut Ida, diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah mendapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).