Pemkot Banjarmasin Persiapan Penarikan Retribusi Menara Telekomunikasi

oleh -569 Dilihat

JAKARTA (XNews.id)–Pemerintah Kota Banjarmasin mempersiapkan penarikan retribusi menara telekomunikasi dengan target Rp 570 juta hingga akhir tahun ini.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika menyampaikan, penarikan retribusi itu setelah disahkannya APBD Perubahan 2022. Sebab, retribusi menara telekomunikasi itu masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang diusulkan pada APBD Perubahan 2022.

Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali), menurut dia, instansinya yang bertugas untuk memungut PAD dari sektor retribusi menara BTS (Base Transceiver Station).