DPR Tolak Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas

oleh -594 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan pihaknya belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dari pemerintah.

“DPR belum terima draf revisi RUU Sisdiknas yang baru. Komisi X DPR hanya mengetahui polemik di masyarakat terkait tunjangan guru,” katanya dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (7/9).

Syaiful menegaskan, Komisi X juga belum dapat memastikan apakah RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 atau tahun 2024.

Terkait polemik tunjangan dan RUU Sisdiknas, dia mengatakan ketentuan tunjangan profesi guru memang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Ia menyebut kemungkinan aturan tunjangan akan mengikuti RUU ASN dan Ketenagakerjaan.

Dia juga mengaku tak setuju jika tunjangan profesi dihapus dari RUU Sisdiknas. Sebab, kata dia, profesi guru berbeda dengan ASN yang harus diatur secara khusus.

“Saya termasuk yang tidak setuju. Bayangannya tidak usah ada tunjangan profesi, karena dalam RUU ASN tidak ada tunjangan profesi,” ujarnya.