JAKARTA (XNews.id) – RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan parlemen. Diantara ketentuan dalam RUU PDP itu adalah keberadaan petugas perlindungan data (Data Protection Officer/DPO).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyoroti keberadaan DPO itu, karena masih banyak perusahaan di bidang industri ekonomi digital yang belum memilikinya. Informasi tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Zacky Zainal Husein.
Dia mengatakan, barus saja menjalankan riset kepada 65 unit perusahaan di bidang industri ekonomi digital. Hasilnya adalah 81,3 persen perusahaan tersebut belum memiliki Data Protection Officer (DPO).
“Seperti diketahui keberadaan DPO merupakan amanah dari RUU tentang PDP,” katanya kepada wartawan Minggu (11/9).
Zacky mengatakan, keberadaan DPO bertujuan untuk pengendali data. Serta untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi di dalam suatu institusi atau perusahaan.