Kejaksaan Tahan Sekda Flores Timur Tersangka Korupsi Dana Covid-19

oleh -487 Dilihat

JAKARTA (XNews.id)-Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Paulus Igo Geroda (PIG) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar lebih.

“Hari ini Kejaksaan Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap Sekda PIG yang turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis (22/9).

Ia mengatakan tersangka PIG merupakan Sekda sekaligus Ex-Officio Kepala BPBD dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tahun 2020. Terhadap tersangka PIG dilakukan penahanan selama 20 hari di ruangan tahanan Markas Polres Flores Timur mulai 22 September hingga 11 Oktober 2022. Menurut Hakim, penahanan tersangka PIG karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan.