Kejaksaan Tahan Sekda Flores Timur Tersangka Korupsi Dana Covid-19

oleh -502 Dilihat

Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur juga sudah melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap PLT selaku Bendahara Badan Pelaksana Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur. “Penyidik segera melakukan pemanggilan kedua kepada PLT sebagai tersangka karena saat pemanggilan pertama tidak datang tanpa keterangan yang jelas,” kata Abdul Hakim.

Sedangkan satu tersangka, yaitu AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur telah ditahan penyidik kejaksaan pada pekan lalu. “Dalam kasus ini ada tiga tersangka, dua orang telah ditahan penyidik dan satunya belum,” tambah Hakim.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur, bahwa sesuai hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19, BPBD mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.