Hakim Agung Sudrajat dan Tiga Pihak Lain Diminta Menyerahkan Diri

oleh -37 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain Sudrajat dan Elly, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Total terdapat 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK baru melakukan penahanan terhadap enam tersangka. Sementara empat pihak lainnya, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati diimbau untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK.

“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana Undang-Undang, mereka bisa hadir,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan di antaranya Sudrajat, Redi, Ivan Dwi Kusuma dan Heryanto untuk kooperatif mendatangi KPK. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegas Firli.