JAKARTA (XNews.id)–Beredar kabar pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunggak pembayaran UMKM senilai Rp 9 juta.
Atas kabar itu, Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Surabaya, Vykka Kusuma Anggradevi membantah. Pihaknya tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada UMKM.
”Berdasar penelusuran internal kami, tidak ada tunggakan pembayaran kepada UMKM. Semua sudah terbayar lunas,” kata Vykka, Jumat (23/9).
Vykka mengungkapkan, pembayaran kepada UMKM atas pesanan makanan dan minuman (mamin) hingga Agustus telah terbayar lunas. ”Jadi pada prinsipnya, pembayaran langsung kami proses begitu persyaratan berkas dari UMKM telah lengkap,” terang Vykka Kusuma Anggradevi.
Dia menjelaskan, dari data Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Surabaya, realisasi belanja mamin sejak Januari hingga 22 September mencapai Rp 11.739.941.575. Realisasi pembayaran mamin ini dilakukan kepada 101 UMKM Surabaya. Oleh sebab itu, Vykka mengaku tidak mengetahui latar belakang beredarnya kabar tunggakan ke UMKM senilai Rp 9 juta.